Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka upaya pendayagunaan sementara Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi diselenggarakan pendayagunaan calon Tenaga Kesehatan melalui penugasan khusus.
(2) Penyelenggaraan pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pendayagunaan Tenaga Kesehatan melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
