Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan upaya pendayagunaan Tenaga Kesehatan di Daerah Provinsi berdasarkan perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta dengan memperhatikan prinsip:
a. pemerataan;
b. pemanfaatan; dan
c. pengembangan.
(2) Upaya pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi;
b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; dan
c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
