Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengelolaan Tenaga Kesehatan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan, meliputi: a. perencanaan; b. pendayagunaan Tenaga Kesehatan; c. pelindungan dan peningkatan kesejahteraan Tenaga Kesehatan; d. pengembangan kompetensi; e. sistem informasi Tenaga Kesehatan; f. kerja sama dan sinergitas; dan g. pemberian penghargaan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/D5ACC83BFC D5ACC83BFC
Koreksi Anda