Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pengembangan potensi Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan hurufdapat dilakukan dalam bentuk:
a. penyediaan sarana prasarana potensi Desa Wisata;
b. pembangunan aksesibilitas, amenitas dan Daya Tarik Wisata yang menjadi potensi Desa Wisata; dan
c. perencanaan potensi Daya Tarik Wisata.
(2) Pelaksanaan pembinaan potensi Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
