Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka penilaian dan penetapan Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dilakukan dalam bentuk pendampingan pembentukan kelembagaan non struktural yang bertugas untuk melakukan penilaian dan rekomendasi penetapan kelas Desa Wisata.
(2) Pembinaan dalam rangka penilaian dan penetapan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
