Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur melakukan upaya untuk mendorong pengembangan Desa Wisata dalam rangka pengembangan potensi Desa Wisata di Daerah Provinsi.
(2) Upaya mendorong pengembangan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
a. pembinaan kepada Pemerintah Desa dalam rangka pencanangan Desa Wisata;
b. pembinaan kepada Kampung Wisata dalam rangka pengembangan Kampung Wisata;
c. pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka penilaian dan penetapan Desa Wisata;
dan
d. fasilitasi pengembangan potensi Desa Wisata.
Koreksi Anda
