Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pemetaan dan pengembangan potensi Desa Wisata;
b. pemberdayaan Desa Wisata;
c. dukungan penyediaan infrastruktur Desa Wisata;
d. sistem informasi Desa Wisata;
e. kerja sama dan sinergitas;
f. pemberian penghargaan;
g. pembentukan forum komunikasi Desa Wisata;
h. partisipasi masyarakat dan dunia usaha;
i. pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
j. pengawasan; dan
k. pembiayaan.
Koreksi Anda
