Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Partisipasi dunia usaha dalam pengembangan Desa Wisata dapat dilaksanakan antara lain melalui:
a. pembiayaan;
b. penyediaan sarana dan prasarana Desa Wisata;
c. promosi;
d. sponsorship; dan
e. pemberian pelatihan.
Koreksi Anda
