Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat dalam pengembangan Desa Wisata dapat dilaksanakan antara lain melalui: a. usulan pencanangan Desa Wisata; b. turut serta dalam pemberdayaan Desa Wisata; dan c. turut serta dalam Usaha Pariwisata di Desa Wisata.
Koreksi Anda