Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan Pengelola Desa Wisata yang melakukan upaya: a. pengembangan potensi Desa Wisata; b. pelestarian alam dan lingkungan hidup; atau c. pemeliharaan tradisi, kesenian, budaya, dan kearifan lokal di Desa Wisata. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. hadiah; b. piagam; dan/atau c. piala. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda