Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membangun sistem informasi Desa Wisata di Daerah Provinsi. (2) Sistem informasi Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. profil Desa Wisata; b. atraksi Desa Wisata; c. fasilitas Desa Wisata; d. produk Desa Wisata; e. akses dan moda transportasi menuju Desa Wisata; dan f. sebaran Desa Wisata. (3) Sistem informasi Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terintegrasi dengan sistem informasi kepariwisataan Daerah Provinsi dan sistem informasi pemberdayaan masyarakat dan desa. (4) Pembangunan sistem informasi Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informasi.
Koreksi Anda