Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pengembangan jaringan usaha dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf e, meliputi: a. pengembangan jaringan usaha dan kemitraan antar pengelola Desa Wisata; dan b. pengembangan jaringan usaha dan kemitraan antara Pengelola Desa Wisata dengan pengusaha Pariwisata dan/atau pihak lainnya. (2) Fasilitasi pengembangan jaringan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dalam bentuk: a. keikutsertaan dalam pameran Pariwisata tingkat provinsi dan nasional; b. temu usaha; dan c. sarasehan Desa Wisata. (3) Fasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rangka: a. pengembangan usaha Desa Wisata; dan b. akses permodalan. (4) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan/atau Perangkat Daerah terkait lainnya.
Koreksi Anda