Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi peningkatan dan pengembangan pemasaran Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan dalam bentuk:
a. penyediaan informasi Desa Wisata di setiap pusat informasi Pariwisata Daerah Provinsi;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code atau memasukkan kode pada Aplikasi TNDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
F01852A410
b. penyajian informasi Desa Wisata pada media cetak dan media elektronik/digital;
c. keikutsertaan pameran dalam negeri dan luar negeri;
dan
d. keikutsertaan dalam pementasan seni dan budaya di dalam negeri dan luar negeri.
(2) Fasilitasi promosi Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
