Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan tata kelola Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code atau memasukkan kode pada Aplikasi TNDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
F01852A410
a. pemberian arahan Pengelola Desa Wisata, antara lain:
1. arahan 1 (satu) Desa Wisata dikelola oleh 1 (satu) pengelola;
2. arahan penamaan Desa Wisata sesuai kearifan lokal;
3. arahan kelembagaan Pengelola Desa Wisata, berupa badan usaha milik desa, kelompok masyarakat, kelompok masyarakat adat, atau badan usaha lain;
dan
4. arahan susunan kepengurusan Desa Wisata, dalam hal pengelolaan Desa Wisata dilakukan oleh kelompok masyarakat atau kelompok masyarakat adat.
b. pembinaan pengelolaan Desa Wisata, antara lain:
1. perencanaan Desa Wisata;
2. pengorganisasian Desa Wisata; dan
3. pembangunan Desa Wisata.
c. pembinaan untuk pelestarian tradisi, kesenian, budaya, dan kearifan lokal di Desa Wisata; dan
d. pembinaan untuk pengelolaan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan.
(2) Bentuk pembinaan pengelolaan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, antara lain:
a. sosialisasi, seminar, lokakarya;
b. pelatihan;
c. bimbingan teknis; dan
d. pendampingan.
(3) Pembinaan pengelolaan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang Pariwisata dan/atau Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Koreksi Anda
