Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur menyelenggarakan pemberdayaan Desa Wisata melalui: a. pembinaan tata kelola Desa Wisata; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan ekonomi kreatif Desa Wisata tingkat lanjutan; c. pembinaan Daya Tarik Wisata di Desa Wisata; d. peningkatan dan pengembangan pemasaran Desa Wisata; dan e. fasilitasi pengembangan jaringan usaha dan kemitraan.
Koreksi Anda