Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan keterampilan;
b. workshop, seminar, dan bimbingan teknis; dan
c. pendampingan kewirausahaan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/0B55DF3333 0B55DF3333
(2) Peningkatan kapasitas keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial;
b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan;
c. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil;
d. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan;
e. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perikanan dan kelautan;
f. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian; dan
g. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Koreksi Anda
