Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi penyediaan akses pemberdayaan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, antara lain dilaksanakan dalam bentuk:
a. fasilitasi akses kesempatan kerja;
b. fasilitasi akses permodalan; dan
c. pemberian akses terhadap stimulan modal, peralatan usaha, dan/atau tempat usaha.
(2) Fasilitasi penyediaan akses pemberdayaan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial;
b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan;
c. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil;
d. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan;
e. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perikanan dan kelautan;
f. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian; dan
g. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Koreksi Anda
