Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi penyediaan akses pemberdayaan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, antara lain dilaksanakan dalam bentuk: a. fasilitasi akses kesempatan kerja; b. fasilitasi akses permodalan; dan c. pemberian akses terhadap stimulan modal, peralatan usaha, dan/atau tempat usaha. (2) Fasilitasi penyediaan akses pemberdayaan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh: a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial; b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan; c. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil; d. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan; e. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perikanan dan kelautan; f. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian; dan g. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Koreksi Anda