Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi perlindungan jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, dilakukan dalam bentuk bantuan iuran jaminan sosial kesehatan.
(2) Pelaksanaan fasilitasi perlindungan jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitasi perlindungan jaminan sosial kesehatan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
