Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyediaan griya/panti Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial. (2) Dalam penyediaan griya/panti Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pemenuhan kebutuhan pangan dan sandang.
Koreksi Anda