Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian dorongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e, dilakukan melalui pilar-pilar sosial dan lembaga pendidikan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi. (2) Pemberian dorongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh: a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial; dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/0B55DF3333 0B55DF3333 d. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Koreksi Anda