Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan aksesibilitas pelayanan jasa transportasi bagi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d, antara lain melalui penyediaan terminal ramah Lanjut Usia. (2) Penyediaan aksesibilitas pelayanan jasa transportasi bagi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
Koreksi Anda