Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan sarana dan prasarana serta kemudahan akses layanan kesehatan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk:
a. pembangunan klinik kesehatan khusus Lanjut Usia;
b. peningkatan layanan kesehatan khusus Lanjut Usia pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan
c. fasilitasi kemudahan akses layanan kesehatan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/0B55DF3333 0B55DF3333
d. Penyediaan sarana dan prasarana serta kemudahan akses layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Koreksi Anda
