Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, dilaksanakan pada kesehatan fisik dan mental. (2) Promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Koreksi Anda