Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan kerja sama dan sinergitas dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan Lanjut Usia.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a. daerah lain;
b. pihak ketiga; dan/atau
c. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/0B55DF3333 0B55DF3333
(3) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), antara lain:
a. penanganan Lanjut Usia Telantar;
b. pemberdayaan dan pengembangan Lanjut Usia; dan
c. pendidikan dan pelatihan penyuluh sosial dan tenaga pekerja sosial.
(4) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan Lanjut Usia dengan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
