Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana 5 (lima) tahunan dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
(2) Dalam penyusunan rencana 5 (lima) tahunan dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perangkat Daerah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
