Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun perencanaan penyelenggaraan kesejahteraan Lanjut Usia di Daerah Provinsi untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan. (2) Rencana penyelenggaraan kesejahteraan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Rencana penyelenggaraan kesejahteraan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terintegrasi dengan dokumen rencana pembangunan daerah.
Koreksi Anda