Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan SKPD, Kepala SKPD selaku PA dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu PPK SKPD.
Koreksi Anda
Untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan SKPD, Kepala SKPD selaku PA dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu PPK SKPD.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran