Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD, Gubernur MENETAPKAN Bendahara Penerimaan atas usul PPKD selaku BUD.
(2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang dalam:
a. menerima, menyimpan, dan menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah; dan
b. menatausahakan dan mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya.
Koreksi Anda
