Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD, Gubernur MENETAPKAN Bendahara Penerimaan atas usul PPKD selaku BUD. (2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang dalam: a. menerima, menyimpan, dan menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah; dan b. menatausahakan dan mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya.
Koreksi Anda