Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; b. menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; c. melaksanakan pengelolaan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah; d. melaksanakan fungsi BUD; dan e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan fungsi BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai wewenang untuk: a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; b. mengesahkan DPA SKPD; c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah; e. melaksanakan pemungutan pajak daerah; f. MENETAPKAN SPD; g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi; h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah; i. menyajikan informasi keuangan daerah; dan j. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal Penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. (3) Dalam hal SKPKD selaku PPKD tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan pelaksanaan tugas pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, pengelolaan pendapatan daerah dan Pemungutan pajak daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan pendapatan daerah. (4) Dalam hal pengelolaan pendapatan daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan pendapatan daerah melaksanakan tugas PPKD dan fungsi BUD bidang pendapatan.
Koreksi Anda