Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pendapatan Daerah dirinci menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, akun, kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek serta sub rincian obyek Pendapatan Daerah.
Koreksi Anda
