Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali. (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur atas usul kepala SKPD. (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan g. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA bertanggung jawab kepada PA.
Koreksi Anda