Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyelenggara Pendidikan memfasilitasi penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik Penyandang Disabilitas. (2) Akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitas; b. proses pembelajaran; dan c. layanan administrasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda