Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terpenuhinya sarana dan prasarana belajar mengajar yang aksesibel serta akomodasi yang layak, Penyelenggara Pendidikan wajib melibatkan orang tua dari siswa Penyandang Disabilitas dalam Komite Sekolah.
(2) Penyelenggara Pendidikan dilarang untuk mempergunakan dana pendidikan inklusif selain untuk pendidikan siswa dengan disabilitas.
Koreksi Anda
