Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas dapat dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. (2) Penetapan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda