Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan mekanisme pengaduan tindakan Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas dan/atau membuka layanan konsultasi atau rujukan hukum yang memerlukan koordinasi tingkat Daerah. (2) Pemerintah Daerah wajib menyediakan mekanisme mendapatkan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan untuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak termasuk dalam kasus sengketa hak waris, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui: a. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan; dan b. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan. (4) Pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Biro Hukum dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda