Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Gubernur MENETAPKAN Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (2) Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan b. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda