Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1), Gubernur MENETAPKAN
Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
(2) Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan
b. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
