Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
(2) Perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan program/kegiatan Perangkat Daerah berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
