Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (2) Perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan program/kegiatan Perangkat Daerah berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda