Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah agar Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara INDONESIA untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. (2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : a. mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara optimal, penuh dan setara dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat; b. menjamin perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas; c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, bermartabat serta bahagia lahir dan batin; d. melindungi Penyandang Disabilitas dari kesia-siaan, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif dan pelanggaran hak asasi manusia; e. memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri, dan mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati berperan dan berkontribusi secara optimal, leluasa dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat; dan f. memastikan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta peran badan usaha dan masyarakat dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda