Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendorong Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten dan Kota dalam Provinsi melaksanakan KSDD Wajib serta jenis Kerja Sama Daerah lainnya, Gubernur memberikan penghargaan terhadap Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang berkinerja baik dalam penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. (2) Tata cara dan indikator pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda