Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah oleh Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Gubernur.
(2) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi secara umum dan teknis dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
