Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah oleh Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Gubernur. (2) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi secara umum dan teknis dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda