Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan KSDD dan KSDPK, Gubernur MENETAPKAN TKKSD. (2) Selain TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat MENETAPKAN Sekretariat Kerja Sama.
Koreksi Anda