Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja Sama KSDPL atau Rencana Kerja Sama KSLLL sebagaimana dimaksud dałam Pasał 41 ayat (3) yang telah disetujui oleh DPRD disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan pertimbangan. (2) Menteri melakukan verifikasi terhadap Rencana Kerja Sama KSDPL atau Rencana Kerja Sama KSLLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti berupa: a. memperbaiki rencana kerja sama; atau b. menyusun rancangan naskah kerja sama.
Koreksi Anda