Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan melalui tahapan: a. prakarsa; b. penjajakan; c. pernyataan Kehendak Kerja Sama; d. penyusunan Rencana Kerja Sama; e. persetujuan DPRD; f. verifikasi; g. penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama; h. pembahasan Naskah Kerja Sama; i. persetujuan Menteri; j. penandatanganan Naskah Kerja Sama; dan k. pelaksanaan.
Koreksi Anda