Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSDPL terdiri atas: a. kerja sama Provinsi kembar/bersaudara; dan b. kerja sama lainnya. (2) Kerja sama Provinsi kembar/bersaudara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah Provinsi atau yang setingkat di luar negeri untuk meningkatkan hubungan antar Pemerintah Daerah dan masyarakatnya. (3) Kerja sama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri untuk fokus pada ruang lingkup kerja sama tertentu.
Koreksi Anda