Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Sinergi sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 30 dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. penawaran Sinergi; c. penyusunan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja; d. persetujuan DPRD; e. penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja; f. pelaksanaan; g. penatausahaan; dan h. pelaporan. (2) Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan dokumen Sinergi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan Sinergi dan materi muatan dokumen Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dałam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda