Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Sinergi dengan Pemerintah Pusat dalam hal pelaksanaan kerja sama yang membutuhkan dukungan program Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Objek yang disinergikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam RKPD sesuai prioritas.
Koreksi Anda