Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai berakhirnya KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap berakhirnya kerja sama dalam penyelenggaraan KSDPK. (2) Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KSDPK berakhir karena: a. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. Pihak Ketiga dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda