Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dan Pasal 22 ayat (2) paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. dasar hukum; c. maksud dan tujuan; d. objek kerja sama; e. kegiatan yang akan dilaksanakan; f. jangka waktu; g. analisis manfaat dan biaya; dan h. kesimpulan dan rekomendasi.
Koreksi Anda