Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Daerah, Daerah melakukan: a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik Daerah serta kebutuhan Daerah; dan b. penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang akan dikerjasamakan dibuat dalam daftar rencana kerja sama setiap tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Koreksi Anda