Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan KSDPK, Daerah diwakili oleh Gubernur yang bertindak untuk dan atas nama Daerah. (2) Gubernur dapat memberikan kuasa kepada Pejabat PD di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menandatangani PKS.
Koreksi Anda